25 April 2026
peristiwa

Seorang Nenek Tewas Tertabrak Kereta Api di Madiun

post-img
KECELAKAAN: Petugas Kepolisian Resor Madiun saat mendatangi tempat kejadian perkara seorang nenek tewas tertabrak kereta api di Madiun. (Foto: Istimewa)

MADIUN - Seorang nenek berumur 80 tahun bernama Barmi meninggal dunia usai tertabrak kereta api (KA) Bangunkarta relasi Jombang-Pasar Senen, Senin (5/6).

Kejadian berawal saat KA Bangunkarta memberikan informasi bahwa telah tertemper orang diantara Stasiun Saradan-Bagor. Kejadiannya sekitar pukul 06.00 WIB sebelah timur Stasiun Saradan.

"Kronologis kejadian, dari laporan Masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, bahwa pada saat KA Bangunkarta relasi Jombang – Pasar senen melintas hendak masuk stasiun Saradan, ada orang yang berada di jalur KA. Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali, namun orang tersebut tidak merespon, sehingga menemper KA Bangunkarta tersebut," kata Manajer Humas KAI Daops 7 Madiun Supriyanto, Senin (4/6)

Tim Keamanan stasiun Saradan serta Polsuska setelah menerima informasi dari stasiun, segera menuju ke lokasi di sebelah timur stasiun Saradan, guna mengamankan jalur dari kerumunan dan pencarian orang tersebut. Orang tersebut ditemukan di jalur KA di kilometer 141, dalam kondisi luka parah.

Polsuska selanjutnya menghubungi Polsek Saradan untuk proses evakuasi korban.

"KA Bangunkarta berhenti luar biasa di kilometer 139, sebelah barat stasiun Saradan untuk pemeriksaan sarana, setelah dinyatakan aman, berangkat kembali 06.17 WIB," lanjut Supriyanto.

Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Kecepatan perjalanan KA sangat tinggi, hingga 120 km/jam. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.

"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan KA saat ini," tegas Supriyanto.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Selain di jalur KA, titik rawan terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 215 perlintasan kereta api dengan rincian 89 perlintasan terjaga, 126 perlintasan tidak terjaga.

PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," pungkas Supriyanto. 

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup