Sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar mengungkap alasan pergantian rekaman atau DVR CCTV Komplek Polri yang dilakukan oleh annak buah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Zapar yang saat itu sedang berjaga, sempat bertemu Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstuction of justice dalam pembunuhan Brigadir J bersdama Tjong Djiu Fung selaku pengusaha CCTV.
"Apakah hari Sabtu saksi didatangi terdakwa?," tanya hakim di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
"Iya sorenya. Itu sekitar jam 4 atau 5 sore," jawab Zapar.
Zapar menyebut, saat Irfan mengaku ingin mengganti DVR CCTV untuk meningkatkan kualitas gambar.
"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu," ungkap Zapar.
Zapar mengaku saat itu menerima alasan yang disampaikan Irfan. Hanya saja, Zapar meminta untuk lebih dahulu melapor kepada Ketua RT.
"Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT," beber Zapar.
Diberitakan, Sekuriti Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan sempat menhalangi anak buah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan untuk mengganti alat perekam atav DVR CCTV kompleks.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Awalnya, Ferdy Sambo meminta Hendra mengecek CCTV di kompleks Polri, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kemudian Hendra pun menghubungi anak buahnya di Polri menindaklanjuti arahan Ferdy Sambo untuk mengganti DVR CCTV dengan yang baru.
Kemudian, AKP Irfan Widyanto mendatangi Kompleks Polri Duren Tiga yang kemudian mendatangi pos sekuriti dan bertemu dengan sekuriti bernama Abdul Zapar. Irfan mengungkapkan maksudnya kepada Abdul Zapar namun ditolak.