PURWOREJO - Anggota Polres Purworejo, Aipda AL diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan polisi karena melakukan perselingkuhan dengan istri anggota TNI.
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui upacara PTDH yang dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Purbaja di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11).
"Hari ini kami melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Saudara Aziz Lupi karena melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri," kata Purbaja seusai upacara.
Purbaja menegaskan pemecatan tersebut merupakan bentuk tegas Polda Jawa Tengah, untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran
Purbaraja juga menjelaskan, perselingkuhan itu terjadi sejak Februari 2022. Kemudian, kasus tersebut ditangani Polres Purworejo dan Aipda AL dinyatakan bersalah.
Pemecatan oknum Aipda AL didasarkan pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022. Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.