27 April 2026
peristiwa

Sopir Mogok Kerja, Pengelola Pabrik Lapor Polisi

post-img
TUNTUT HAK: Sejumlah pekerja PT Superior Sarana Sukses (SSS) sedang melakukan mediasi kepada petugas kepolisian.

MOJOKERTO - Sebanyak 43 sopir truk PT Superior Sarana Sukses (SSS) mogok kerja hingga beberapa hari, lantaran kebijakan pemotongan gaji yang diberlakukan oleh perusahaan.

Aksi mogok kerja sudah dilakukan para sopir sejak Senin, 23 Mei 2022. Para sopir truk mendirikan tenda di depan pabrik.

Ada pula sopir yang menggelar aksi mogok dengan membangun tenda di dekat pabrik PT. Superior Prima Sukses (SPS) yang merupakan mitra PT SSS. Para sopir ini juga melarang aktivitas bongkar muat bata ringan di PT SPS.

Salah seorang sopir yang melakukan mogok kerja, Anton, mengatakan aksi ini merupakan buntut dugaan pemotongan gaji sopir secara sepihak oleh perusahaan. “Alasan pemotongan, deposit sebagai jaminan bekerja. Untuk biaya kalau terjadi kecelakaan dan lain sebagainya,” ungkapnya, Selasa (14/6).

Selain itu, deposit tersebut dipungut pihak pabrik tanpa kesepakatan bersama. Bahkan para sopir masih harus menanggung sejumlah beban kerja seperti ban yang sudah aus harus diganti sendiri oleh sopir.

“Tapi saat kami meminta agar uang tersebut dicairkan, justru pihak perusahaan berupaya mempersulit. Ketika lebaran kemarin, sopir meminta uang untuk kebutuhan lebaran tapi tidak dikasihkan, dengan alasan untuk biaya operasional kendaraan,” katanya.

Kuasa hukum para sopir, Dibertius Boimau menambahkan, pihak perusahaan melakukan pemotongan upah hingga sekitar 90 persen dari gaji awal. Jika sebelumnya para sopir menerima upah berkisar Rp5 juta sampai Rp6 juta, kini jadi Rp 500 ribu setelah pemotongan.

“Padahal mereka kerja hampir 24 jam seminggu. BPJS (kesehatan dan ketenagakerjaan) pun tidak dicover dari perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, aksi mogok kerja dan penghadangan yang dilakukan 43 orang sopir PT SPS ini bakal berbuntut panjang. Pasalnya, pihak perusahaan memilih jalur hukum lantaran upaya mediasi yang dilakukan sebanyak enam kali tidak mencapai titik temu.

“Kita memilih jalur hukum ditempuh karena upaya mediasi selalu gagal. Selain itu juga kami melihat ada unsur pelanggaran hukum karena 8 armada kami disandera, kemudian ada ancaman kepada pegawai kami,” kata kuasa hukum PT SSS, Sukrisno Adi.

Pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto atas dugaan pengancaman, laporan dugaan pelanggaran aksi unjuk rasa, penyanderaan delapan unit armada. Selain itu, para sopir ini dilaporkan karena menghalangi aktivitas kerja para sopir lain yang tidak sependapat dengan sopir yang mogok kerja.

“Kita berharap pihak kepolisian turun tangan lantaran sampai saat ini Polres Mojokerto belum mengambil sikap terkait laporan kami. Kita juga mempertanyakan kenapa laporan kita belum juga diproses? Mediasi tidak pernah ada titik temu karena tuntutan sopir berubah-ubah,” ujarnya.

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup