27 April 2026
peristiwa

Dalam Dua Bulan, 74 Anak Ajukan Dispensasi Nikah Dini

post-img
ILUSTRASI: Pernikahan Muda.

LAMONGAN - Sebanyak 74 anak mengajukan permohonan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan dalam dua bulan, yakni bulan April dan bulan Mei.

“Bulan April ada 59 beban perkara dispensasi kawin, di antaranya ada 45 pengajuan yang masuk dan 14 sisa bulan sebelumnya. Sedangkan untuk bulan Mei, ada 15 beban perkara, terdiri dari 4 pengajuan yang masuk dan 14 perkara sisa sebelumnya,” ujar Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir, pada selasa (7/6).

Penyabab pengajuan dispensasi, menurutnya, didasai sejumlah faktor yaitu ketidaksetaraan gender, ekonomi dan kemiskinan, globalisasi, pergaulan bebas, dan regulasi.

“Para pemohon bulan kemarin berasal dari Kecamatan Mantup, Babat, Glagah, Modo, Solokuro, Kedungpring, Tikung, Ngimbang dan Sukorame. Umur yang wanita rata-rata 17 sampai 18 tahun,” imbuhnya.

Meski begitu, Mazir menuturkan, para pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Lamongan ini memiliki kesadaran hukum agar anak mereka tidak menikah di bawah tangan.

Pihaknya menekankan tentang perlunya kerja ekstra untuk penanganan pernikahan di bawah umur yang sudah mengajukan dispensasi kawin di PA. Selain itu juga perlu kerja sama lintas instansi untuk menangani hal ini mulai dari sektor hulu sampai hilir.

“Perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan secara bersama-sama. Kami harap, seluruh pihak terkait bisa mencegah terjadinya pernikahan tanpa melalui KUA atau resmi, karena diduga banyak dilakukan masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, Mazir menjelaskan pelaksanaan perkawinan di bawah umur harus diajukan oleh kedua orangtua dari pihak laki-laki atau pihak perempuan ke Pengadilan.

“Untuk yang beragama Islam mengajukan ke PA. Untuk yang non muslim mengajukan ke Pengadilan Umum (PN). Pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon,” tambahnya.

Mengenai persyaratan yang harus disiapkan bagi pemohon dispensasi nikah di pengadilan, Mazir mengatakan, harus disertai surat penolakan dari KUA, yang menjelaskan tidak dapat dilangsungkannya perkawinan bagi anak yang belum mencapai batas minimal usia pernikahan, yakni 19 tahun.
 

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup