JAKARTA - Tim kuasa hukum Kuat Ma´ruf menyatakan keberatan dengan segala dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi Kuat Ma´ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis [20/10] siang.
Salah satu pengacara Kuat Ma´ruf meminta agar dakwaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada kliennya dihentikan dan meminta Kuat dibebaskan dari tahanan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar Irwan di ruang sidang PN Jaksel.
Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma´ruf diterima seluruhnya.
Dia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU meminta tiga jam kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapaannya.
Kami minta waktu tiga jam untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum," kata JPU.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mengabulkan permohonan JPU. Sidang diskors atau dihentikan sementara dan dilanjutkan pukul 14.30 WIB dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi tim kuasa hukum Kuat.
"Baik kalau begitu kita skors ya, kita mulai lagi sekitar setengah tiga," ujar Wahyu.