JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari anggota Polri.
Dengan begitu, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sesuai keputusan sidang etik Polri, yang dipimpin oleh Irwarsum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, pada Senin (19/9).
"Menolak permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung.
Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela, sehingga dijatuhi hukuman tersebut.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan permohonan banding.
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.
Saat ini, Fedy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yosua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.