SUMENEP - Petugas Polsek Kangean telah menangkap dua pencuri sepeda motor bernama Kasdu (33) dan Maddahnan (33), yang sudah menjalan aksi di sejumlah tempat kejadian perkara [TKP].
“Tersangka Kasdu ditangkap di rumahnya, sedangkan Maddahnan ditangkap di rumah temannya di Desa Angon-angon,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (18/06).
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan Ainol Horri yang kehilangan sepeda motornya. Korban baru datang dan memarkir sepeda motornya di teras, dalam keadaan terkunci setir. Kemudian ia masuk ke dalam rumah. Tak berselang lama, ia mendengar suara mesin sepeda motor di depan rumahnya.
Ia langsung melihat ke depan rumahnya dan ternyata sepeda motor miliknya sudah dikendarai oleh seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Kasdu. Ainol Horri pun berusaha mengejar sambil berteriak-teriak, namun tidak berhasil. Keesokan harinya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean.
Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan Kasdu di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street dan satu unit sepeda motor merek Honda CRF,
“Ketika ditunjukkan, Kasdu mengakui bahwa sepeda motor merek Honda Beat Street itu hasil pencurian di Desa Kalisangka, yakni di teras rumah Ainol Horri,” ungkap Widiarti.
Tersangka Kasdu mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya berinisial YT. Mereka berboncengan sepeda motor milik. Terkadang berboncengan sepeda motor milik Kasdu, terkadang sepeda motor milik YT. Aksi pencurian itu dilakukan dengan kunci T. Sepeda motor hasil curian itu kemudian disembunyikan di rumah Maddahnan.
“Mendengar pengakuan tersangka Kasdu, petugas pun langsung mendatangi rumah YT. Ternyata YT tidak ada di tempat. Petugas kemudian mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah milik YT yang digunakan melakukan pencurian bersama Kasdu,” papar Widiarti.
Setelah itu, petugas mengamankan Maddahnan yang tengah berada di rumah temannya di Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa. Saat itu Kasdu mengendarai sepeda motor Vario warna putih tanpa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. Ketika diinterogasi, Maddahnan mengakui bahwa dirinya telah menerima dan menyembunyikan sepeda motor curian dari Kasdu.
“Maddahnan mengaku sudah empat kali dititipi sepeda motor curian oleh Kasdu. Ia mendapat imbalan uang sebesar Rp100.000 – 200.000 untuk sekali menitipkan sepeda motor,” terang Widiarti.
Dua tersangka itu yakni Kasdu dan Maddahnan beserta barang bukti berupa sepeda motor diamankan di Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana subsider 480 KUH Pidana, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat (penadahan),” pungkas Widiarti.