NGAWI - Pemuda bernisial ES (22) yang berprofesi sebagai kernet bus di Terminal Kertonegoro, Ngawi, Jawa Timur, ditangkap petugas kepolisian saat sedang bekerja di salah satu bus trayek Jawa Timur- Jawa Tengah.
Penangkapan ini dikarenakan polisi mendapat laporan dari ibu korban bahwa ES menyetubuhi pacarnya sekaligus korban RAS yang berumur 14 tahun usai RAS pulang sekolah.
Kejadian berawal saat SW yang tak mendapati putrinya saat pulang sekolah pada 14 Maret 2022. Bahkan, putrinya tidak pulang selama tiga hari. Dirinya pusing mencari anaknya. Hingga anaknya pulang jalan kaki pada 17 April 2022
Dia pun bercerita pada ibunya kalau dia habis disetubuhi dan dicabuli usai ES mengajaknya minum minuman keras di sebuah rumah. Kemudian, tiga hari setelahnya SW melaporkan tindakan keji ES pada Polres Ngawi.
“Petugas kami melakukan pencarian selama seminggu. Dan kami mendapatkan informasi kalau pelaku bekerja sebagai kernet bus. Akhirnya, setelah menjaring informasi petugas kami menangkap terduga pelaku di Terminal Kertonegoro,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya pada beritajatim.com, Sabtu (30/4)
Keterangannya pada penyidik, ES membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap RAS yang juga warga Kecamatan Sine.
“Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman kurungannya maksimal 15 tahun penjara berikut denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Winaya.