25 Mei 2026
Hukum

Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati Disorot Media Asing

post-img
VONIS MATI: Pola pelecehan Herry Wirawan di pondok pesantren, juga di Bandung, terungkap ketika keluarga seorang siswi melaporkannya ke polisi karena memperkosa dan menghamili putri remaja mereka tahun lalu.

Bandung - Media asing menyoroti vonis mati Herry Wirawan, setelah dinyatakan bersalah memperkosa 13 santri di sebuah pesantren, dan menghamili setidaknya delapan korban, dijatuhi hukuman mati pada Senin oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Herry Wirawan, 36, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Februari, dalam kasus yang menarik perhatian nasional hingga mancanegara atas pelecehan seksual di pondok pesantren.

Vonis seumur hidup tersebut mendorong jaksa, yang telah meminta hukuman mati dan kebiri kimia, mengajukan banding.

"Kami menerima kasasi JPU [jaksa penuntut umum]," demikian bunyi keterangan hakim yang dimuat di laman Pengadilan Tinggi Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin.

"Dengan ini kami menghukum terdakwa dengan hukuman mati."

Wirawan tidak hadir di pengadilan untuk banding tersebut, kata seorang juru bicara kepada AFP yang dilansir MailOnline.

Indonesia telah menunda pelaksanaan eksekusi selama beberapa tahun dan eksekusi terakhir yang diketahui terjadi pada 2016.

Pola pelecehan Wirawan di pondok pesantren, juga di Bandung, terungkap ketika keluarga seorang siswi melaporkannya ke polisi karena memperkosa dan menghamili putri remaja mereka tahun lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Wirawan telah memperkosa para siswi -- banyak dari keluarga miskin dan bersekolah dengan beasiswa -- selama lima tahun. Dia juga menghamili setidaknya delapan dari mereka.

Di depan pengadilan yang lebih rendah, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada hakim, dengan mengatakan bahwa dia ingin berada di dekat keluarga untuk membesarkan anak-anaknya.

Seorang kerabat dari salah satu korban mengatakan kepada AFP bahwa hukuman hari Senin itu membawa keadilan bagi para korban.

“Kami awalnya menginginkan hukuman seumur hidup di penjara dan kebiri kimia agar dia merasakan sakit akibat kejahatannya,” kata Hidmat Dijaya, paman salah satu korban.

"Tapi, kami tetap merasa hukuman mati mewakili keadilan."

Kasus tersebut memicu kemarahan nasional dan meningkatkan tekanan pada parlemen untuk menyetujui RUU "penghapusan kekerasan seksual" yang telah lama tertunda, yang berupaya memerangi kejahatan seks dan memberikan keadilan kepada para korban, termasuk dalam kasus pemerkosaan dalam perkawinan.

Kasus pemerkosaan di Bandung juga menjadi sorotan masalah pelecehan seksual dalam sistem pendidikan Indonesia, dengan 14 dari 18 kasus yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak tahun lalu terjadi di pesantren.

Diketahui, Indonesia memiliki lebih dari 25.000 pesantren, dengan hampir lima juta santri tinggal dan belajar di asrama mereka.

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup