03 Mei 2026
Pertanian

Perkuat Standar Mutu, 3 Unit Usaha BBPKH Cinagara Raih Sertifikat NKV

post-img
BBPKH CINAGARA: Kepala BBPKH Cinagara, Inneke Kusumawaty mengatakan Sertifikat NKV yang diterbitkan berlaku lima tahun sejak tanggal penetapan, 30 April 2026, dan menjadi landasan penting meningkatkan daya saing dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.

BOGOR (Kepopedia) - Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara melalui Pengelolaan Inkubator Agribisnis (PIA) kembali menunjukkan komitmennya menjamin mutu dan keamanan produk asal hewan, dengan meraih Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tiga unit usaha yang dikelola.

Kepala BBPKH Cinagara, Inneke Kusumawaty mengatakan capaian tersebut sejalan dengan peran BBPKH Cinagara sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Pertanian RI (Kementan) khususnya Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) bagi penguatan SDM pertanian yang kompeten, profesional, dan berdaya saing melalui pendekatan pelatihan berbasis praktik dan kewirausahaan.

Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa jaminan mutu dan keamanan produk asal hewan merupakan fondasi penting membangun kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing sektor peternakan nasional.

“Standar mutu seperti NKV harus menjadi perhatian utama. Produk yang aman, sehat, utuh dan halal adalah kunci untuk memperkuat daya saing, baik di pasar domestik maupun global,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Kepala BPPSDMP Kementan, Idha Widi Arsanti menyampaikan bahwa penguatan inkubator agribisnis berbasis Teaching Factory (TeFa) menjadi strategi penting mencetak SDM yang terampil juga memahami standar mutu industri.

“Melalui inkubator agribisnis, proses pembelajaran tidak hanya teori, tetapi praktik nyata yang mengacu pada standar industri. Sertifikasi seperti NKV menjadi bukti bahwa lulusan pelatihan kita siap bersaing dan mampu memenuhi tuntutan kualitas di lapangan,” ujarnya.

BBPKH Cinagara

Kepala BBPKH Cinagara, Inneke Kusumawaty mengatakan pengelolaan Inkubator Agribisnis (PIA) BBPKH Cinagara merupakan bagian integral dari fungsi pelatihan.

"Dirancang sebagai sarana pembelajaran kewirausahaan, klinik konsultasi agribisnis, wadah pembinaan dan pendampingan bagi peserta pelatihan, tenant, dan masyarakat mengembangkan usaha agribisnis yang mandiri dan berkelanjutan," katanya.

Melalui pendekatan tersebut, ungkap Inneke Kusumawaty, proses pembelajaran diperkuat praktik langsung berbasis unit usaha nyata (TeFa) sehingga mampu menghasilkan lulusan yang siap terjun ke dunia usaha dan industri.

"Tiga unit usaha yang memperoleh sertifikat NKV adalah Unit Budidaya Ternak Perah, Unit Pengolahan Susu dan Unit Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU)," katanya.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higienis, sanitasi dan standar Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian oleh Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Barat, Unit Budidaya Ternak Perah dan Unit Pengolahan Susu memperoleh predikat Tingkat II (Baik), sedangkan Unit Rumah Potong Hewan Unggas mendapatkan predikat Tingkat III (Cukup). 

Prinsip ASUH

Capaian ini mencerminkan keseriusan BBPKH Cinagara dalam memastikan bahwa setiap proses produksi berjalan sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Kepala BBPKH Cinagara, Inneke Kusumawaty, menyampaikan bahwa perolehan sertifikat NKV ini merupakan bagian dari penguatan peran Pengelolaan Inkubator Agribisnis sebagai teaching factory yang terstandar.

“Pencapaian ini menegaskan bahwa unit usaha di BBPKH Cinagara tidak hanya berorientasi pada produksi, juga menjadi sarana pembelajaran berbasis praktik yang telah memenuhi standar Kesehatan Masyarakat Veteriner. 

Melalui PIA, Kementan memastikan proses pembelajaran berjalan selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan industri, sekaligus mendukung kebijakan Kementan mencetak SDM pertanian yang kompeten, adaptif dan berdaya saing.

Berlaku 5 Tahun

Sertifikat NKV yang diterbitkan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan, yaitu 30 April 2026, dan menjadi landasan penting meningkatkan daya saing serta kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan. 

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari optimalisasi sumber daya manusia, pemanfaatan sarana prasarana, serta sinergi antar unit dalam pengelolaan Inkubator Agribisnis secara terintegrasi,"

Sementara itu, Manager Pengelola Inkubator Agribisnis, Farissa Romadhiyati, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari proses pembinaan berkelanjutan dan kerja tim yang solid.

“Inkubator Agribisnis kami dirancang sebagai ekosistem pembelajaran terintegrasi, mulai dari produksi, pengolahan, hingga pemasaran," katanya.

Perolehan NKV ini menjadi bukti bahwa proses bisnis yang kami jalankan telah memenuhi standar, dan ke depan kami akan terus mendorong peningkatan level sertifikasi pada seluruh unit usaha,” jelasnya.

Ke depan, BBPKH Cinagara melalui Pengelolaan Inkubator Agribisnis berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas unit usaha, memperkuat peran sebagai pusat pembelajaran kewirausahaan, serta mendukung pembangunan sektor peternakan dan kesehatan hewan yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. [yudi/timhumas bbpkhcinagara]

 

 

 

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup