AUCKLAND - Badan Karantina Indonesia [Barantin] terus berupaya melakukan pertukaran Sertifikat Karantina Elektronik dengan sejumlah mitra dagang Indonesia di antaranya Selandia Baru. Indonesia merupakan negara ASEAN pertama dalam pertukaran Sertifikat Karantina Elektronik dengan Selandia Baru.
“Barantin sebagai salah satu institusi yang bertugas untuk melindungi kesehatan hewan, ikan dan tumbuhan memiliki kepentingan prioritas untuk mendukung fasilitasi perdagangan dengan implementasi mekanisme pre-border, border dan post border,” kata Kepala Barantin, Sahat M Panggabean di Auckland, Selandia Baru pada Selasa pekan lalu [9/7].
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sanitari dan Fitosanitari dan Penerapan Sertifikat Elektronik antara Indonesia dan Selandia Baru berlangsung di kantor Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Selandia Baru.
Sahat M Panggabean mengatakan dengan komitmen untuk menjalankan tugas tersebut, Barantin melakukan kerjasama Sanitari dan Fitosanitari dan Penerapan Pertukaran Sertifikat Elektronik dengan Selandia Baru.
"Pertukaran sertifikat elektronik bertujuan mencegah pemalsuan dokumen dalam proses karantina atau quarantine clearance yang berdampak langsung pada penurunan waktu tunggu kapal atau dwelling time," katanya.
Dengan pertukaran sertifikat secara elektronik, ungkap Sahat M Panggabean, akan mempermudah arus barang keluar dan masuk ke Indonesia dan Selandia Baru.
Berdasarkan data ekspor dan impor produk hewan, ikan dan tumbuhan yang tercatat pada Sistem Sertifikasi Elektronik Barantin pada 2023, fasilitasi ekspor Indonesia ke Selandia Baru berupa produk hewan sebanyak 21,50 ton, ikan hidup 35.546 ekor, produk perikanan 417,51 ton dan produk tumbuhan 1.070.717,46 ton.
Sedangkan impor hewan, ikan dan tumbuhan dari Selandia Baru ke Indonesia pada 2023 yakni hewan hidup 154.076,00 ekor, produk hewan 285.200,81 ton, produk perikanan 34,43 ton dan produk tumbuhan 63.807,05 ton.
Sahat M Panggabean menambahkan ruang lingkup kerjasama yang disepakati Indonesia dan Selandia Baru saat ini meliputi bidang pertukaran regulasi SPS, pertukaran sertifikat elektronik, percepatan pengeluaran barang di perbatasan dan kerjasama untuk mitigasi risiko.
Ruang lingkup kerjasama juga mencakup perlakuan karantina dan sistem sertifikasi, sistem monitoring, surveilans dan kesiapsiagaan dini untuk kasus-kasus penyakit, sistem respon dan investigasi wabah serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dan juga laboratorium.
“Barantin berharap dengan implementasi berbagai lingkup kerjasama yang sudah disepakati tersebut lebih memperlancar hubungan bilateral kedua negara, meminimalisasi hambatan perdagangan dan mendukung fasiltasi perdagangan,” kata Sahat M Panggabean. [timhumas/barantin]