26 April 2026
presiden

Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Tanah Air

post-img
MASUKI ENDEMI: Presiden RI Joko Widodo saat memberikan keterangan pers tentang pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. (Foto: Setkab RI)

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia. Dengan begitu, Indonesia akan memasuki masa endemi.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi.

Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil

"Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19," ujarnya.

Memasuki masa endemi ini, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Lebih lanjut, Jokowi berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.

"Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tandasnya.

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup