SURABAYA - Terdakwa korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU) Pasuruan, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, divonis bebas. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam sidang pada Rabu (1/2).
Sidang digelar secara online. Dua terdakwa mengikuti jalannya sidang di tahanan, dengan Christiana di Rutan Bangil dan Chandra dari Lapas Klas IIB Pasuruan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Tetapi, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa bukan merupakan tindak ppidana.
Sehingga Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Gede Pranata meminta terdakwa agar dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Hakim juga minta agar hak Christiana dan Chandra serta harkat martabatnya dipulihkan. Dan dibebaskan dari tahanan," kata penasehat hukum Christiana dan Chandra, Dani Hariyanto, Jumat (3/2).
Dani juga menjelaskan, lahan yang diduga jadi objek korupsi tersebut adalah benar milik Christiana. Sedangkan faktanya dalam persidangan yang terjadi yakni maladministrasi.
Setelah persidangan selesai, pada malam harinya kedua terdakwa langsung dijemput oleh keluarga.
Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya juga menjatuhkan putusan yang sama kepada Sugiarto, Budi Priyanto, Hilmy Yuliardi, dan Eko Wahyudi dalam kasus korupsi JLU ini.
Empat terdakwa tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, tetapi bukan termasuk perbuatan pidana. Keduanya pun bebas dari penjara pada awal Januari tahun 2023 lalu.