27 April 2026
peristiwa

Menjelang Pernikahan, Duda Bunuh Diri di Makam Mantan Istri

post-img
DEPRESI: Petugas kepolisian saat mendatangi pusara istri korban untuk mendalami lebih lanjut terkait insiden bunuh diri.

MOJOKERTO - Seorang duda bernama Andri Santoso (46) ditemukan tewas di pusara sang istri di Desa Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Korban diduga bunuh ddengan menenggak racun tikus karena depresi belum mempunyai biaya menikah Juli mendatang.

Korban ditemukan pertama kali oleh juru kunci Makam Umum Desa Gedeg, Bambang Utomo (52) sore hari. Saat itu, Bambang datang ke lokasi untuk menyalakan lampu makam. Dia melihat korban dengan posisi tengkurap menghadap ke barat persis di sebelah timur makam istrinya.

“Setiap jam 1/5 6 saya menyalahkan lampu tapi kok ada orang ziarah belum juga keluar pada mau magrib. Terus saya dekati, saya ucapkan salam tidak menjawab. Di dekat korban ada Hit 2 dan racun tikus botol kecil, di bawah pas depan tertutup tubuh,” katanya, Senin (20/6).

Karena ia melihat ada obat nyamuk, ia menduga korban bunuh diri. Ia lantas memberanikan diri mengecek denyut nadi pada tangan korban. Denyut nadi di tangan bapak tiga anak tersebut sudah tidak ada, tangannya sudah dingin dan mulut mengeluarkan busa campur darah.

Saat ia datang ke rumah Kepala Dusun (Kadus) Gedeg, sudah ada pihak kepolisian berada di lokasi penemuan korban. Diduga saat ia datang ke rumah Kadus, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Gedeg. Karena posisi makam sekitar 10 meter di sebelah kiri pintu masuk makam.

Pasca ditinggal sang istri meninggal, korban tinggal bersama tiga anaknya. Yaitu Bima Prayuganing Santoso (18) duduk di bangku kelas 2 SMK, anak kedua baru naik kelas 1 SMP, serta anak ketiga duduk di TK nol besar.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, setelah pihak Bhabinkamtibmas Desa Gedeg menerima laporan langsung menghubungi piket Reskrim Polsek Gedeg. “Petugas Inafis Polresta Mojokerto datang ke lokasi untuk melalukan olah TKP,” jelasnya.

Jenazah korban dibawa ke RSUD RA Basuni Kecamatan Gedeg untuk dilalukan visum. Namun anak korban meminta untuk tidak dilakukan otopsi dan pihak keluarga menerima dengan adanya kejadian tersebut. Penerimaan dengan membuat surat pernyataan tidak diotopsi.

Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya, bungkus cair obat serangga merk HIT dalam keadaan utuh, dua bungkus bekas racun tikus, satu pasang sandal slop, satu kantong ikan hias masih hidup, satu buah gunting, satu bungkus cair obat serangga merk HIT obat nyamuk yang sudah terbuka dan satu buah kantong plastik bekas muntahan.

“Diduga korban depresi jelang pernikahan 3 Juli belum mempunyai biaya. Hasil visum akibat minum racun dicampur obat serangga merk HIT. Setelah dilakukan visum, jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan,” pungkasnya.

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup