28 April 2026
peristiwa

Operasi Pekat, Petugas Gabungan Sita 1.135 Miras Ilegal

post-img
OPERASI PEKAT: Petugas gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri menyita 1.135 botol miras ilegal dalam Operasi Pekat di bulan Ramadan.

JAKARTA - Sebanyak 1.135 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil disita oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI/Polisi dalam Operasi Pekat, pada Jumat (23/4)

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, operasi ini juga menyasar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk bisa dibina di panti-panti sosial agar tidak berkeliaran di jalan.

"Operasi dilakukan serentak di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Jatinegara, Cakung, Matraman dan Kecamatan Cipayung," ujarnya, Sabtu (23/4).

Budhy menjelaskan, bagi penjual miras yang kedapatan melanggar aturan sudah dilakukan BAP dan diberikan teguran tertulis.

"Operasi yang kita lakukan ini juga menjadi tindak lanjut dari amanat Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," terangnya.

Menurutnya, seluruh miras yang disita rencananya akan dimusnahkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kita ingin Jakarta Timur tetap aman dan kondusif. Terlebih, saat Ramadan ini," ungkapnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Muhammad Syarif menambahkan, dari hasil razia di wilayahnya berhasil disita sebanyak 70 botol miras.

"Puluhan botol miras itu kita sita dari penjual di Jalan Raya Bogor, Jalan Kali Sari Lapan dan Jalan Gongseng Raya," tandasnya.

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup