MOJOKERTO - Petugas kepolisian Mojokerto memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan pidana dalam pendistribusian uang dari Jawa Barat menuju Jawa Timur.
Hal ini terkait disitanya uang baru pecahan Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10.000 dan Rp20.000 dalam sebuah transaksi di exit Gerbang Tol Mojokerto Barat, dengan menggunakan dua mobil.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sembilan orang saksi yang diperiksa tersebut termasuk dua pegawai bank daerah yang mengeluarkan uang. Polisi juga berkoordinasi dengan sejumlah ahli hukum.
“Agenda hari ini adalah konsultasi kembali hasil pemeriksaan pada ahli pidana siapa yang paling bertanggung jawab,” ungkapnya, Jumat (22/4).
Kapolres Rofiq mengatakan saat ini fokus pada pengeluaran uang dari bank di Bandung yang diberikan pada pihak ke tiga pemesan. Apakah pengeluaran uang yang awalnya senilai Rp5 milyar tersebut sudah memenuhi kelengkapan administrasinya bisa ditunjukkan apa tidak.
Sebagai informasi, penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar anggota Satsabhara Polresta Mojokerto. Petugas mencurigai keberadaan Grand Max nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti jalan gelap di exit Gerbang Tol Mobar pada, Jumat (8/4) pagi.