SURABAYA - Anggota Komisi DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni meminta kasus dugaan penjualan barang hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dilakukan oleh oknum petinggi Satpol, untuk dilakukan pengusutan.
“Dengan adanya kejadian ini tentu akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Satpol PP dan menurunkan moril personil Satpol PP lain yang bekerja dengan baik, setitik nila rusak susu sebelangga,” kata Thoni di Surabaya, Senin (6/6).
Thoni menyebut selama ini Satpol PP Kota Surabaya sudah memiliki reputasi baik melakukan pendekatan humanis dalam setiap aksinya, sehingga jangan sampai tercoreng gara-gara ulah oknum yang menyimpang seperti itu.
“Saya berharap, Kepala Satpol PP memberikan update setiap perkembangan kasus ini ke publik, agar publik tidak meraba-raba ke mana perkara ini akan berujung. Namun ada kepastian dari instansi yang bersangkutan, bahwa yang bersalah harus ditindak dengan tegas,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya ini.
Dengan adanya kejadian ini, dia berharap pengawasan internal terhadap kinerja anggota Satpol PP oleh masing-masing kepala bidang di perkuat lagi. “Ada audit kinerja berkala sehingga kasus memalukan seperti saat ini tidak terulang di kemudian hari,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak ada ampunan untuk oknum petinggi Satpol PP yang diduga menjual hasil barang penertiban yang tersimpan di gudang penyimpanan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal ke orang lain hingga ratusan juta rupiah.
“Tidak ada lagi ampunan, kita akan menjalankan secara pidana,” kata Eri.
Eri meminta kepada Polrestabes Surabaya dan APIP agar mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya jajaran Pemkot Surabaya menjadi panutan dari masyarakat kota pahlawan.
“Kalau kita sudah menjadi contoh yang tidak bagus, bagaimana masyarakat kita ini bisa menjadi baik kalau pemerintahnya bagian dari pemerintah, oknum ini memberikan contoh yang tidak baik,” kata Eri.
Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengakui bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin pagi, tanggal 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” tegasnya Eddy, Sabtu (4/6).