SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 20 tahun pada Syaiful Yasan terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta mengedarkan barang haram tersebut.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaiful Yasan selama 20 tahun,” kata Majelis Hakim Suparno, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/6).
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
“Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,”tegas hakim Suparno.
Atas putusan tersebut, terdakwa Syaiful Yasan terlihat lega dan langsung menyatakan menerima putusan. “Saya terima putusan itu Pak Hakim,”ujarnya.