25 Mei 2026
narkoba

Bandar Narkoba di Surabaya Dapat Vonis 20 Tahun Penjara

post-img
BARANG HARAM: Proses sidang Syaiful Yasan yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang dilakukan secara daring. (dok: beritajatim)

SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 20 tahun pada Syaiful Yasan terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta mengedarkan barang haram tersebut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaiful Yasan selama 20 tahun,” kata  Majelis Hakim Suparno, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/6).

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

“Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,”tegas hakim Suparno.

Atas putusan tersebut, terdakwa Syaiful Yasan terlihat lega dan langsung menyatakan menerima putusan. “Saya terima putusan itu Pak Hakim,”ujarnya.

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup