PASURUAN - Sebanyak 700 ribu butir pil double L berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan dari seorang tersangka berinisial NK (38) di Pasuruan.
“Kami berhasil mengamankan bandar obat-obatan terlarang di wilayah Pandaan. Obat-obatan tersebut diperkirakan didistribusikan di wilayah Pasuruan dan Malang,” ujar Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Kamis (09/06).
Slamet juga menjelaskan barang tersebut disita di kamar kos tersangka, dengan barang bukti pil double L dan YY sebanyak 700 ribu butir. Diperkirakan nilao total dari barang bukti tersebut mencapai Rp1 miliar lebih.
Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut didapatkan dari Jawa Tengah. “Terdapat 700 ribu pil double L dan YY di dalam kamar kos tersangka. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari Jawa Tengah,” lanjut Slamet.
Slamet melanjutkan obat-obatan tersebut dikirim menggunakan transportasi umum. Tersangka dan bandar di atasnya ini memiliki cara khusus untuk mengelabui petugas di jalanan.
“Jadi paketnya bisa lolos pemeriksaan. Ini yang juga akan kami kembangkan, kok bisa lolos. Setelah barang sampai, tersangka langsung mendistribusikannya,” tambahnya.
Setelah barang sampai, pelaku menjualnya dengan sistem per kaleng berisi 1.000 butir. Dari penjualan itu, tersangka mendapatkan untung sebesar Rp25 juta.