25 Mei 2026
kriminal

Sita Puluhan Kontainer, Kejagung Digugat di PN Surabaya

post-img
GUGATAN: Suasana persidangan Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan 27 kontainer milik PT. Temas. Tbk yang sebelumnya bernama PT. Tempura Emas Inc, kini disoal. PT Temas merasa bahwa kontainer tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus kayu ilegak yang dilakukan PT. Rajawali Papua Foresta (RPF).

Gugatan perlawanan itu, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. kuasa hukum PT. Temas, Robert Panggabean menghadirkan saksi, Yonta Perkasa, yang merupakan mantan marketing wilayah Papua.

Dalam keterangannya, Yonta mengatakan bahwa PT. Temas tidak ada kaitannya dengan PT. RPF yang memiliki kayu-kayu ilegal tersebut.

“Temas tidak berhubungan langsung dengan pemilik barang. Kami (Temas) hanya berhubungan dengan pihak ekspedisi. Karena kami hanya menyewakan kontainer, dan pengangkutannya menggunakan KM Selat Mas,” terang Yonta.

Berdasarkan Syarat Operasional Prosedur (SOP) kata Yonta, pihaknya hanya meminta data barang muatan dalam Shiping Instraction dan surat jalan.

“Untuk mengangkut kontainer tersebut, kami hanya minta Shiping Instraction dan surat jalan. SOP-nya seperti itu,” lanjutnya.

Saksi mengaku baru mengetahui bahwa kontainer yang dikirim dari Papua itu bermasalah, ketika KM Selat Mas tiba di Teluk Lamong, Surabaya.

“Saya tahunya saat ditelpon oleh petugas bongkar, bahwa ada masalah dengan isi kontainer. Kemudian saya ke Teluk Lamong, sampai di sana kontainernya sudah dipolis line,” bebernya.

Sementara itu ditemui usai sidang, kuasa hukum penggugat, Robert Panggabean mengatakan kalau memang ada masalah dengan isi muatan di konteiner tersebut, mengapa KM Selat Mas diberikan ijin untuk berlayar oleh Syahbandar.

“Seharusnyakan sebelum berangkat Syahbandar mengecek isi konteiner apakah sesuai dengan dokumen yang diberikan. Tapi ini kapal boleh jalan, berartikan tidak ada masalah,” kata Robert.

Robert juga merasa heran, mengapa yang disita dan dijadikan sebagai barang bukti hanya kontainernya saja. Padahal menurutnya, yang dijadikan alat angkut adalah kontainer dan KM Selat Mas.

“Kok yang jadi alat bukti dan disita cuma peti kemasnya? Kan alat angkutnya ada 2, peti kemas dan kapal,” tanyanya heran.

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup