MAGETAN - Tim gabungan Kejaksaan Agung berhasil menangkap salah satu buronan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), setelah lima bulan dilakukan pengintaian.
Terpidana tersebut adalah Muridun Bintang, pria berumur 47 tahun yang menjabat sebagai Direktur CV Bintang Marga Utama ini ditangkap di rumahnya yakni Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, Bintang dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark up harga Pengadaan Pupuk NPK 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009, sehingga merugikan negara sebesar Rp792.400.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
“Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 terhadap Maridun Bintang. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,” ujar Fathur mengutip bunyi putusan Mahkamah Agung, Kamis (26/5).