25 Mei 2026
kriminal

Ingin Kaya Instan, Sopir Nyambi Jual Sabu Diringkus Polisi

post-img
ILUSTRASI: Narkoba jenis sabu yang diamankan oleh petugas kepolisian.

SURABAYA - Seorang sopir bernama Suryanto ditangkap Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, lantaran ketahuan mengedarkan dan memiliki narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan Suryanto berumula dari laporan kepemilikan sabu di salah satu rumah di Sidosermo. 

“Setelah didalami ternyata tersangka juga bandar, langsung kita amankan dan lakukan penggeledahan,” ujar Daniel, Rabu (25/5/2022).

Saat digeledah, tersangka sempat mengelak jika memiliki sabu. Namun, ia langsung tertunduk lesu usai anggota di lapangan mendapatkan satu poket sabu di saku celananya. “Saat kami temukan satu poket itu, kami langsung geledah rumahnya dan menemukan total 6 poket sabu dan timbangan elektrik beserta alat hisap milik tersangka,” imbuh Daniel.

Anggota di lapangan mendapati sabu dengan berat total 4.56 gram sabu. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial SY yang saat ini ditetapkan buron. Selain itu, tersangka mengakui bahwa sabu yang didapat selain dikonsumsi juga dijual dengan harga mulai Rp200 ribu – Rp400 ribu.

“Saya ambil di Jalan Rajawali, belinya 7 gram sudah laku sebagian. Per gramnya saya untung 700 ribu,” ujar Suryanto dengan wajah lesu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup