LAMONGAN - Dua wanita berinisial FS dan N diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Masing-masing tersangka ditangkap polisi dari dua tempat yang berbeda. Selain itu, ditangkapnya kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus serupa sebelumnya.
“FS ditangkap di rumahnya, sedangkan N ditangkap saat berada di kosnya, di Banjarmendalan Kecamatan Lamongan. Satu di antara tersangka ini menyusul kakaknya (pasangan suami istri) yang diamankan beberapa waktu lalu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen, Sabtu (21/5).
Lebih lanjut berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, Khusen menjelaskan, kedua wanita itu diduga telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli barang haram di lingkungannya.
Bahkan, bisnis yang dijalankan oleh kedua tersangka ini dinilai sudah meresahkan masyarakat karena dikhawatirkan akan merusak mental generasi muda. Oleh karena itu, warga melaporkannya kepada polisi.
Menurut Khusen, selain menangkap kedua wanita itu, kini polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka ini.
Dari tangan Febri Susanti, polisi mengamankan 4 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,6 gram, 1 bekas kaleng CDR, 1 buah teko keramik, dan 1 buah HP Samsung A20S warna hitam.
Sementara dari tangan Nuraini, polisi mengamankan 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah HP OPPO A3S warna merah, dan uang tunai Rp 400 ribu.
Tak cukup itu, ungkap Khusen, saat melakukan aksinya tersebut salah satu dari dua tersangka ini ada yang memakai sistem ranjau dalam praktik penyebarannya ke beberapa titik.