27 April 2026
kriminal

Jual Miras, Warkop di Gresik Diciduk Satpol PP

post-img
RAZIA WARKOP: Petugas Satpol PP saat mengrebek warung kopi yang menjual miras dan menyediakan pramusaji beberapa waktu lalu.

GRESIK - Sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah Gresik masih kerap kali menjual minuman keras.

Salah satunya warkop yang beroperasi di Kecamatan Duduksampeyan yang menyediakan pramusaji plus miras sambil berkaraoke diciduk aparat penegak perda Satpol PP bersama muspika setempat.

Warkop yang beroperasi di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik dilaporkan masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban umum tersebar di tiga desa. Yakni, Desa Palebon, Desa Tambakrejo, dan Desa Tumapel.

Sewaktu didatangi, kondisi warkop tersebut sedang ramai. Pengunjung sedang asyik berkaraoke sambil menenggak miras plus ditemani pramusaji.

Ada 16 botol miras berbagai merek diamankan petugas Satpol PP di warkop itu. Termasuk diantaranya satu jerigen berisi tuak.

“Anggota kami di lapangan juga mengamankan empat pramusaji yang sedang menemani pengunjung,” kata Kepala Dinas Satpol PP Suprapto, Kamis (12/5).

Keempat pramusaji yang diamankan itu lanjut dia, juga disita barang bukti 16 botol miras dan satu jerigen tuak itu langsung dibawa ke kantor Dinas Satpol PP Gresik. Para pemilik warung kopi berkedok miras itu juga telah diberi surat panggilan.

“Patroli yang kami gelar ini merupakan bagian penegakan Perda nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang Titumtranmas,” katanya.

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup