25 Mei 2026
kriminal

Polisi Tangkap Penjual Uang Palsu di Surabaya

post-img
JELANG LEBARAN: Petugas kepolisian telah menangkap pelaku penjual uang palsu pecahan Rp50 ribu di Surabaya. (dok: beritajatim)

SURABAYA - Petugas kepolisian berhasil menangkap pemuda berinisial SJT (27) yang menjual dan mengedarkan uang palsu percahan Rp50 ribu di Surabaya.

Kapolsek Tambaksari, Kompol M. Akhyar mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan media sosial Facebook untuk mengedarkan uang palsu miliknya yang disimpan dalam tas hitam yang selalu ia bawa. 

“Ada seorang yang mencurigakan, kemudian anggota kami menggeledah tasnya, disitulah uang-uang palsu itu ada di dalamnya,” katanya, Jumat (29/4/2022).

Akhyar menegaskan, tersangka sudah beroperasi sejak Maret kemarin, menggunakan media sosial Facebook dengan sistem penjualan kirim paket melalui ekspedisi.

Tersangka mengaku mendapat upal tersebut dari seseorang wanita, melalui grup Facebook yang diikutinya. Terkait penjualannya, untuk uang asli 50 ribu mendapat upal Rp 150 ribu.

“Oleh SJT ini dijual lagi. Jadi 1 banding 2, untuk uang asli Rp 50 ribu dapat upal 100, jadi dia untung satu lembar,” tambahnya.

Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini mengimbau, supaya masyarakat mencermati dalam penukaran uang di momen menjelang Lebaran ini. Sebab, peredaran upal berpotensi besar terjadi.

“Bedanya jelas sekali, dari hologramnya itu tidak timbul itu, tampak tadi, kualitas kertasnya beda, kemudian talinya tidak timbul, jadi kepalsuannya tampak sekali,” pesannya.

Di depan awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Ia nekat menjadi pengedar upal karena memiliki utang dan ia tak mempunyai pekerjaan tetap. Apalagi, menurutnya, momen ketika memasuki bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran ini membuat uang palsu yang ia jual laku keras.

“Ada tanggungan utang. Saya jual melalui sosmed terus saya kirim. Ada pembeli dari Palembang dan daerah lainnya. Untungnya ga tau pastinya berapa. Saya beli Rp 6 juta, dapat Rp 18 juta uang palsu,” akunya.

Dari tangan tersangka tunggal ini, polisi menyita 100 lembar upal dengan pecahan Rp 50 ribu, 1 unit ponsel dan tas yang digunakan sebagai sarana penyimpanan.

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup