25 Mei 2026
kriminal

Tukang Parkir Nyambi Jual Narkoba Diringkus Penjara

post-img
ILUSTRASI: Narkoba jenis sabu dan ganja.

SURABAYA - Seorang pria berinisial OA (21) berporfesi sebagai tukang parkir diringkus polisi usai ketahuan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di sekitar daerah Tandes, Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas OA di rumahnya. 

“Diduga ada penyalahgunaan narkotika di rumahnya, karena sering teman-temannya tersangka dilihat warga seperti teler hingga pagi,” ujar Hendro, Minggu (24/4).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan selain pengguna OA juga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja yang dijual secara eceran. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. 

“Saat digeledah ditemukan 4.05 gram sabu siap edar dan daun ganja kering 2 gram. Selain itu kami temukan timbangan elektrik dan klip kosong,” imbuh Hendro.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Nova yang saat ini ditetapkan Buron oleh polisi. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup