BOJONEGORO - Sejumlah 280 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.
Dari jumlah tersebut, terdapat tiga orang diusulkan bebas langsung usai mendapat remisi khusus (RK-II). Sedangkan sebanyak 277 lainnya mendapat remisi khusus (RK-I).
Narapidana yang mendapat remisi diantaranya tiga orang perempuan yang terlibat pidana khusus dengan hukuman diatas 5 tahun,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rony Kurnia, Kamis (21/4/2022).
Sementara dari ratusan warga binaan yang mendapat remisi hari raya itu salah satunya merupakan seorang napi teroris (napiter) asal Banyuwangi yang merupakan limpahan dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Alasan diusulkannya napi teroris mendapat remisi diantaranya karena sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI, dan mengikuti program deradikalisasi.
“Remisinya diberikan kepada para napi mulai 15 hari hingga 2 bulan. SK remisinya akan keluar 7 hari menjelang lebaran,” terang mantan Kalapas Bandar Lampung tersebut.