JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, bersama tiga orang dari pihak swasta.
Kepala Jaksa Agung RI Burhanuddin mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.
"Terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," ungkapnya.
Menurutnya, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan PE yang tidak memenuhi syarat.
"Sehingga mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor)," lanjutnya.
Adapun ketiga tersangka dari pihak swasta sebagai berikut:
- SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)
- PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas
- MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia