Jatim - Jajaran Kepolisian Resor Mojokerto menangkap penjual arak ilegal di Mojokerto, Sabtu (9/4). FH diamankan lantaran menjual minuman tersebut tanpa izin selama dua bulan.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Petugas lalu mendatangi lokasi dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Arah Jowo,” Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam, Minggu (10/4).
Menurutnya, penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) penyakit masyarakat (Pekat) penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto tersebut digelar dalam rangka bulan Ramadan.
Sebanyak tiga botol Arak Jowo, masing-masing berisi 1,5 liter tersebut, ditemukan di dalam kamar milik FH. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangannya, pelaku mengaku menjual minuman beralkohol tanpa izin SIUP-MB dan SIUP-MBT.
“Pelaku mengaku sudah berjualan Arak Jowo selama dua bulan terakhir. Dia membeli dari sopir truk angkut warga Gresik. Pelaku berkomunikasi via telepon untuk membawakan barang tersebut kemudian saat barang sudah ada diantar ke rumah pelaku,” katanya.