Jatim - Seorang pria berinisial SH (36) yang bekerja menjadi nelayan diringkus Satres Polrestabes Surabaya, Senin (14/4) usai kedapatan memiliki 16 paket sabu yang disimpan dalam kotak magnet hitam miliknya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan itu berawal usai dirinya mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba yang dilakukan oleh SH. Ia pun memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Ada polisi menyamar sebagai pembeli dan langsung dilayani oleh tersangka. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan,” ujar Daniel, Jumat (08/04).
SH yang sudah diborgol oleh anggota kepolisian hanya bisa pasrah menunjukan sabu yang disimpan dalam 3 kotak magnet warna hitam dengan total 16 poket sabu siap jual.
“Kami temukan 16 poket dengan total 12,62 gram beserta klip kosong dan uang hasil penjualan 750 ribu,” imbuh Daniel.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama SY yang saat ini tengah buron dengan sistem hutang. “Dapatnya hutang dulu pak kalo laku semua baru dibayar. Nanti untungnya saya ambil. (untungnya) antara 150 ribu,” ujar SH sambil tertunduk lesu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.