Jatim (Kepo) - Hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, pemuda bernama Yasin asal Dusun Gutean, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan Polsek Prigen..
Yasin dibekuk polisi ketika hendak transaksi di lapangan Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Selasa (29/03) malam. Polisi mengamankan yasin saat berada di toilet umum yang hendak melakukan transaksi.
“Kami berhasil mengamankan saudara Yasin saat hendak melakukan transaksi sabu. Hal ini kami lakukan setelah mendapat aduan dari warga,” ujar Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono Triyoga, Rabu (30/03).
Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram. Tak hanya itu, polisi juga satu bungkus rokok, dan satu buah handphone merk Xiomi. “Kami menyita sabu seberat 0,54 gram yang akan ttlransaksikan. Tak hanya itu kami juga menyita sebungkus rokok dan handphone merk Xiomi,” sambung Decky.
Yasin dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga Yasin harus dimasukkan didalam jeruji besi Polsek Prigen.