31 Mei 2026
Pertanian

Kementan: `Inpres No 3/2025 untuk Optimalisasi Pencapaian Swasembada Pangan`

post-img
PUSLUH KEMENTAN: Lebih 60 peserta mengikuti `Implementasi Inpres No 3 Tahun 2025 lingkup Jateng` di Semarang yang dipimpin oleh Karo OSDMA Kementan, Nurwahida [ke-3 kiri] didampingi Kakelsi KKP Pusluhtan, Septalina Pradini [kanan] mewakili Kapusluh Tedy Dirhamsyah guna sosialisasi peralihan PPL daerah ke pusat.

SEMARANG - Instruksi Presiden [Inpres] Nomor 3 Tahun 2025 menginstruksikan pengalihan Penyuluh Pertanian Lapangan [PPL] pada pemerintah daerah ke pusat. Tujuannya, meningkatkan sinergi antar kelembagaan terkait, dengan mengoptimalkan peran dan tugas PPL sebagai ujung tombak di lapangan, mengawal swasembada pangan di bawah kendali dan pengawasan Kementerian Pertanian RI.

Penegasan tersebut dikemukakan Kepala Biro Organisasi Sumber Daya Manusia dan Aparatur (OSDMA) Kementan, Nurwahida mewakili Sekretaris Jenderal [Sekjen] Kementan, Ali Jamil pada ´Implementasi Inpres No 3 Tahun 2025 lingkup Provinsi Jawa Tengah´ yang digelar oleh Kementan bersama Pemerintah Provinsi [Pemprov] Jawa Tengah dan Badan Kepegawaian Daerah [BKD] di Semarang pada Rabu [30/7]. 

Kegiatan dihadiri oleh pimpinan Dinas Pertanian [Distan] Pemprov Jateng dan Distan pemerintah kabupaten [Pemkab] dan pimpinan BKD Jateng serta Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian [Pusluhtan] BPPSDMP Kementan, Tedy Dirhamsyah diwakili Kakelsi Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan - Pusluhtan, Septalina Pradini.

Kegiatan Implementasi Inpres No 3/2025 di Semarang, sejalan arahan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman bahwa penyuluh pertanian memiliki peran penting bagi keberhasilan program swasembada pangan. 

"Guna mewujudkan swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, maka dibutuhkan peran dan kontribusi PPL di bawah satu komando, yakni Kementan," katanya.

Inpres Nomor 3/2025, ungkap Mentan, menginstruksikan penyuluh yang sebelumnya berada di bawah kendali pemerintah daerah, maka dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Inpres, akan dialihkan langsung ke Kementan.

Sementara Kepala BPPSDMP Kementan, Idha Widi Arsanti menekankan tentang peran vital penyuluh mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.

"Itulah pentingnya penyamaan komitmen dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai tujuan tersebut," katanya.

Diskusi Semarang
Karo OSDMA Kementan, Nurwahida mengingatkan, PPL yang sudah lolos uji kompetensi pada masa transisi, segera mengurus administrasinya.

"Saat ini tidak ada yg dimutasikan ke lokasi lain, akan tetap pada lokasi masing masing. Ruang kerja penyuluh mulai 2026, harus tetap bekerja sama antara pusat dan daerah, amanat di UU Penyuluhan No 16/2006 tidak hilang," katanya.

Nurwahida menambahkan Badan Kepegawaian Negara [BKN] melalui BKD Jateng memfasilitasi teknis kepegawaian dalam proses pengalihan PPL ke pusat, sementara gubernur maupun bupati/walikota mendukung fasilitasi prosesnya. 

"Kementan tidak memindahkan wilayah kerja PPL dari lokasi awal, kecuali ada permintaan dari PPL yang bersangkutan sesuai regulasi. Kementan melalui Biro ASDM akan menghitung PPL di setiap daerah," katanya.

Terkait BPP, Nurwahida menambahkan bahwa BPP adalah aset daerah dan PPL adalah abdi negara bagi bangsa sehingga harus semangat dan kerja keras mendukung upaya pencapaian swasembada dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Kegiatan diskusi berlangsung dinamis dan hangat dipandu Karo OSDMA Kementan, Nurwahida didampingi Kakelsi Pusluhtan, Septalina Pradini diawali oleh Distan Pemkab Magelang tentang kesiapan tata hubungan kerja dengan PPL.

Dilanjutkan oleh Distan Pemkab Kudus, Temanggung, Kutoarjo, Pekalongan, Brebes dan Banyumas dengan bahasan utama tentang dukungan bagi PPL beralih ke pusat. [septalina/timhumas pusluhkementan]

 

 

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup