04 Juni 2026
Pertanian

11 KEP Usulan Pemprov Lokasi Kegiatan CSA Bersaing Raih Penghargaan 2023

post-img
PROGRAM SIMURP: Tim NPIU SIMURP, Susi Deliana melakukan verifikasi on the spot pada KEP Sukses Bersama di Kabupaten Pinrang yang diusulkan Pemprov Sulsel untuk bersaing meraih Penghargaan SIMURP 2023, dengan keunggulan produk olahan dipasarkan pada toko swalayan di Pinrang.

JAKARTA - Sekitar 11 Kelembagaan Ekonomi Petani [KEP] berwawasan Pertanian Cerdas Iklim/Climate Smart Agriculture menjadi Nomine [diusulkan] oleh 10 Pemerintah Provinsi [Pemprov] lokasi kegiatan CSA selaku Nominator [pengusul] KEP SIMURP di wilayahnya untuk bersaing meraih Penghargaan SIMURP 2023.

Eksibisi hingga kompetisi menjadi pilihan untuk mendapatkan kampiun, begitu pula yang dilakukan Kementerian Pertanian RI bersama Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project [SIMURP] menggelar Penghargaan SIMURP 2023 untuk menetapkan KEP ideal tingkat nasional.

Wilayah Sumatera, Pemprov Sumut mengusulkan KEP Sujama di Kabupaten Deli Serdang dan KEP Sejahteran Bersama [Serdang Bedagai]; Pemprov Sumsel usulkan KEP Karang Agung Lestari [Banyuasin]. Wilayah Jawa, Pemprov Jabar mengusulkan KEP Bina Mandiri Sejahtera [Indramayu]; KEP Arutala Agro [Purworejo] diusulkan Pemprov Jateng; dan Pemprov Jatim menjagokan KEP Bumi Lestari [Jember].

Wilayah Kalimantan adalah KEP Satria Tani Jaya [Katingan] usulan Pemprov Kalteng; Pemprov NTB menjagokan KEP Maju Sejahera [Lombok Tengah]; Pemprov NTT usulkan KEP Senai Horti [Nagekeo]; KEP Sejahtera Awuliti datang dari usulan Pemprov Sultra; dan KEP Sukses Bersama diusulkan Pemprov Sulsel.

Teknologi CSA dikembangkan Kementan bersama SIMURP sejak 2019 hingga saat ini, telah berkontribusi besar pada pembangunan pertanian dalam menunjang peningkatan produksi, produktivitas, indeks pertanaman [IP], pendapatan petani dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca [GRK].

Upaya Program SIMURP sejalan arahan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mendorong, mendukung dan mengawal petani mengembangkan hilirisasi produk seperti dinistruksikan Presiden RI Joko Widodo, agar petani membentuk KEP sebagai cikal bakal dari korporasi petani.

Terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian [BPPSDMP] Dedi Nursyamsi mengingatkan petani untuk mengembangkan produk olahan dari hasil pertanian, sehingga tidak lagi menjual produk mentah [raw product].

"Petani jangan lagi berfikir tanam, petik lalu jual. Bukan lagi jamannya, petani bekerja sendiri-sendiri. Harus berjamaah seperti di KEP dan KWT didampingi penyuluh," katanya.

Dedi Nursyamsi menambahkan, untuk membangun dan mengembangkan KEP sebagai cikal bakal korporasi harus didampingi penyuluh dengan melibatkan stakeholders terkait.

"Awali dari kelompok tani untuk membentuk korporasi petani. Sahamnya dari petani. Dukung dengan inovasi dan mekanisasi, agar petani mampu menguasai pertanian dari hulu ke hilir sebagai bisnis, bukan sekadar bertani," katanya.

Penghargaan SIMURP 2023
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian BPPSDMP Kementan [Pusluhtan] Bustanul Arifin Caya mengatakan Pusluhtan menyusun Juklak sebagai panduan pengelola dan pelaksana SIMURP di pusat [NPIU], provinsi [PPIU], Kabupaten [KPIU] dan Kecamatan [BPP] serta pemangku kepentingan lainnya.

"Dalam melaksanakan penilaian untuk pemberian penghargaan sehingga diperoleh tiga KEP ke tingkat Nasional dari lokasi SIMURP tahun 2023," kata Bustanul yang juga menjabat Direktur NPIU SIMURP pada Juklak yang ditekennya selaku Kapusluh BPPSDMP Kementan.

KEP yang dicalonkan, katanya, harus memenuhi Persyaratan Umum yakni telah melakukan kegiatan usaha berkelompok yang berorientasi pasar di lokasi SIMURP; ada struktur organisasi kelembagaan petani, Poktan dan Gapoktan, dan memiliki kepengurusan yang melakukan kegiatan usaha atau unit usaha agribisnis.

"Memiliki perencanaan usaha yang disusun secara partisipatif dalam kurun waktu atau siklus usaha tertentu; membangun kemitraan usaha dengan pengusaha atau kelembagaan ekonomi lainnya; dan dukungan aspek legal formal untuk memperkuat pengembangan usaha," kata Bustanul AC.

Sementara Persyaratan Administrasi, berupa Identitas calon KEP yang akan memperoleh penghargaan; Surat keterangan yang menyatakan KEP yang diusulkan adalah KEP di lokasi SIMURP; penghargaan yang pernah diterima; rekomendasi dari Koordinator BPP; dan instrumen penilaian calon KEP.

"Usulan KEP calon penerima penghargaan oleh BPP dan dari kabupaten; rekapitulasi hasil penilaian calon KEP oleh provinsi dan pusat," kata Bustanul lagi.

Aspek Penilaian meliputi organisasi seperti hak dan kewajiban pengurus/anggota serta koordinasi/rapat; aspek perencanaan berupa penyusunan rencana kerja dan usaha KEP; dan aspek pengembangan seperti perkembangan permodalan dan pemasaran produk online maupun offline.

"Metode Penilaian berupa seleksi persyaratan umum dan administrasi serta observasi lapangan untuk menilai langsung kinerja KEP Nomine menggunakan instrumen penilaian," kata Bustanul AC. [timsimurpkementan]

 

Artikel Lainnya

Tentang Kami

Kami Menyajikan informasi terkini dan terbaru seputar ekonomi, politik, hiburan , mancanegara, dan gaya hidup